Perpu baru April 2016: Aturan baru pembuatan dan perpanjang SIM, Mei 2016

Perpu baru April 2016: Aturan baru pembuatan dan perpanjang SIM, Mei 2016

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Tanggal 7 Mei 2016, saya mampir ke satpas Daan Mogot, berharap bisa langsung perpanjang sim motor saya yang sudah habis masa berlakunya sejak 22 Februari 2016. Namun ketika sampai disana, ada aturan baru tertulis bahwa perpanjangan sim harus dibuat sebelum habis masa berlakunya. Jika telah lewat, maka harus buat baru dari awal dan mengikuti ujian praktek dan teori dari awal". Maka mohon perhatian bagi seluruh para pemilik kendaraan untuk memperhatikan perpu baru ini.


Buatnya disini yah:  http://korlantas.polri.go.id/en/services/driving-license-registration/


Buat latihan ujiannya disini yah: http://korlantas.polri.go.id/en/latihan-ujian/ 


Tarif biaya pembuatan dan perpanjang SIM


1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

*Biaya Asuransi Rp. 30.000 (biaya tambahan)

Persyaratan umum pembuatan SIM Baru

a. Usia
- SIM A, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 17 tahun
- SIM B1 dan B2, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 20 tahun
- SIM C dan D, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 16 tahun
- SIM Umum, usia pemohon minimal atau sekurang-kurangnya 21 tahun
b. Pas foto/foto ditempat
d. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sebanyak 4 Lembar
e. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)

Tata cara pembuatan SIM

a. Melakukan pengisian formulir permohonan yang disertai dengan KTP yang sudah di fotokopi beserta pas foto
b. Mengikuti ujian teori seputar pengetahuan marka jalan serta fungsi SIM
c. Mengikuti test atau ujian praktek (bagi mereka yang lulus ujian teori). Ujian praktek akan disesuaikan dengan jenis SIM yang dikehendaki oleh pemohon
d. Jika lulus teori dan prakter, maka pemohon bisa mengikuti tahap selanjutnya yaitu pembuatan SIM

Persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C

1. Mengisi formulir data diri serta permohonan perpanjangan SIM secara tertulis
2. Memiliki KTP yang masih berlaku dan sah yang di fotokopi sebanyak 4 lembar.
3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
4. Membawa SIM asli yang ingin diperpanjang
5. Membayar biaya administrasi perpanjangan SIM
6. Membayar biaya asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)

Perpanjangan SIM menggunakan SIM ONLINE
masuk ke Korlantas.polri.go.id
Nanti masuk ke Pilihan Perpanjangan SIM.

Post a Comment

0 Comments